sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/10/2021 20:28 WIB
Garuda Indonesia kembali digugat PKPU oleh perusahaan lain di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU
Garuda Indonesia Kembali Digugat di PKPU

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).

Irfan menyatakan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement