Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).
Irfan menyatakan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. (RAMA)