sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak!

Economics editor Suparjo Ramalan
21/10/2021 19:27 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak! (FOTO: MNC Media)
Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Gugatan PKPU diajukan PT My Indo Airlines (MYIA).

Kabar penolakan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disampaikan langsung Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada wartawan. 

"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini (Kamsi) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ujar Irfan, Kamis (21/10/2021). 

Usai penolakan tersebut, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Bahkan, menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Untuk diketahui, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement