sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak!

Economics editor Suparjo Ramalan
21/10/2021 19:27 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak! (FOTO: MNC Media)
Gugatan PKPU Garuda Indonesia Ditolak! (FOTO: MNC Media)

Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement