sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan PKPU Bintraco Dharma (CARS) Ditolak Pengadilan Negeri Semarang

Market news editor Suparjo Ramalan
21/09/2021 06:27 WIB
PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Semarang.  (Foto: MNC Media)
PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk, (CARS), PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Direktur Ahabe Niaga Selaras, Sebastianus Harno Budi mencatat gugatan PKPU sudah ditolak oleh PN Semarang.

"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak," ujar Sebastianus dalam keterangannya, Senin (20/9/2021). 

Meski sudah ditolaknya, PT ANS tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Bahkan, perusahaan akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur. 

“Para kreditur ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami,” katanya. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement