IDXChannel - Pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk, (CARS), PT Ahabe Niaga Selaras (ANS), buka suara usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Direktur Ahabe Niaga Selaras, Sebastianus Harno Budi mencatat gugatan PKPU sudah ditolak oleh PN Semarang.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak," ujar Sebastianus dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Meski sudah ditolaknya, PT ANS tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Bahkan, perusahaan akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.
“Para kreditur ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami,” katanya.