IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, pengumuman upah dijadwalkan pada Senin (21/11/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beralasan penundaan itu untuk memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 10%.
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," kata Ida pada akun resmi Kemenaker dikutip Senin (21/11/2022).