sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenaker Tunda Pengumuman UMP hingga Pekan Depan, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2022 10:53 WIB
Kemenaker menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP) hingga 28 November 2022 dan UMK hingga 7 Desember 2022.
Kemenaker Tunda Pengumuman UMP hingga Pekan Depan, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Kemenaker Tunda Pengumuman UMP hingga Pekan Depan, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, pengumuman upah dijadwalkan pada Senin (21/11/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beralasan penundaan itu untuk memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 10%.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," kata Ida pada akun resmi Kemenaker dikutip Senin (21/11/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement