Dia pun memberikan rentan waktu paling lambat hingga 28 November 2022 mendatang. Sedangkan untuk pengumuman upah minimum untuk tingkatan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke tanggal 7 Desember 2022.
Sekedar informasi, ketetapan upah minimum 2023 bakal mulai berlaku 1 Januari tahun depan untuk para pekerja dengan usai kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun.
Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum itu tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun depan.
(FRI)