Moga menjelaskan, Kementerian Perdagangan mengimbau produsen untuk memprioritaskan distribusi domestic market obligation (DMO) MinyaKita secara kontinu dan merata, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Perdagangan juga mendorong dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, serta berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga MinyaKita di wilayah masing-masing, khususnya menjelang HBKN Nataru 2026.
“Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait dan melakukan pengawasan ke berbagai daerah lainnya. Selain untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian produk sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Moga.
(NIA DEVIYANA)