IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 129 tautan pedagang lokapasar atau market place menjual Minyakita di atas Rp 14.000 per liter. Itu artinya, para pedagang tersebut melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Padahal saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh di atas HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," terang Veri seperti dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).