Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.
Setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 merupakan produk konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan ekspor SIR. Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif.
Kemudian, permendag ini turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan.
(NIA DEVIYANA)