sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru terkait Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Ini Isinya

Economics editor Nia Deviyana
18/03/2025 03:00 WIB
Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru terkait Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Ini Isinya. Foto: MNC Media.
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru terkait Ekspor Pertambangan dan Kehutanan, Ini Isinya. Foto: MNC Media.

Sementara itu, Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesin penggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK). 

Penyesuaian juga mencakup persyaratan pengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir," kata Isy.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement