IDXChannel - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat 1.911 layanan konsumen sepanjang Januari—Juni atau semester I-2026. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi.
“Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Moga merinci laporan konsumen terbanyak meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center).
Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo, serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit. Sedangkan pada jasa transportasi, pengaduan konsumen lebih banyak tentang permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab," ujar Moga.
Moga menjelaskan, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik [email protected], dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima melalui surat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” kata Moga.
(NIA DEVIYANA)