Moga menjelaskan, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik [email protected], dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima melalui surat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” kata Moga.
(NIA DEVIYANA)