sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Imbau Pemda Segera Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan

Economics editor Chusna/Kontributor
24/08/2022 13:27 WIB
Kemendagri meminta pemda segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II).
Kemendagri meminta pemda segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II).
Kemendagri meminta pemda segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II).

Fatoni mengungkapkan, dari 112 juta jumlah kendaraan secara nasional, hanya 57% yang membayar pajak. Sisanya tidak membayar pajak karena faktor pajak progresif dan BBN-KB II. 

Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 47% bagi PAD. "Jadi dari satu sumber saja pajak kendaraan bermotor kontribusinya hampir 50%," imbuh dia. 

Fatoni berkeyakinan penghapusan pajak progresif dan BBN-KB II akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. "Juga data registrasi pemilik kendaraan menjadi lebih valid," pungkasnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement