IDXChannel - Pemerintah berencana melaksanakan uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu sekaligus menjadi rangkaian agenda penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan rencana uji coba taksi terbang di IKN itu tidak akan terbang terlalu tinggi sehingga tidak mengganggu ruang udara di IKN.
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya (taksi terbang) akan menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Nantinya pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk pesawat komersial akan dipisahkan dengan pengoperasian uji coba taksi terbang yang juga akan dilaksanakan di IKN. Sebab, Indonesia belum ada regulasi yang mengatur soal operasi taksi terbang sebagai moda transportasi baru.
"Secara prinsip, saat ini policy-nya Kementerian Perhubungan kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM atau taksi terbang atau apapun adalah menggunakan mekanisme antisipasi segregated," kata dia.