sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Bolehkan Harga Bus Naik Jelang Lebaran, tapi Ada Syaratnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 06:00 WIB
Adanya kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran disebut sudah sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkn.
Kemenhub Bolehkan Harga Bus Naik Jelang Lebaran, tapi Ada Syaratnya. Foto: MNC Media.
Kemenhub Bolehkan Harga Bus Naik Jelang Lebaran, tapi Ada Syaratnya. Foto: MNC Media.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi. 

"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," sambung Amirullah.

Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.

"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," pungkasnya. (NIA).

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement