Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi.
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," sambung Amirullah.
Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," pungkasnya. (NIA).