IDXChannel - Kementerian Perhubungan telah menetapkan 16 Bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan Internasional atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022, sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun, beleid tersebut merupakan turunan dari SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaskan tidak semua 16 bandara tersebut dapat melayani seluruh rute internasional. Sebagian hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci Makkah.
"Kalau untuk 16 (bandara) itu, lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," ujar Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7).