IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan program mudik gratis bus dan truk yang mengangkut sepeda motor 2023. Pendaftaran dapat dilakukan hari ini, Senin (13/3/2023).
Direktur Angkutan Jalan, Kemnehub Suharto mengatakan bagi masyarakat yang hendak mendaftar mudik gratis dapat mengakses secara online dengan mengunduh aplikasi "MitraDarat" di PlayStore atau AppStore.
Suharto mengatakan dengan dilakukannya pendaftaran mudik gratis melalui aplikasi tersebut, akan mengurangi jumlah kursi yang kosong.
Menurut Suharto, selama ini masyarakat banyak yang mendaftarkan dirinya mudik gratis ke berbagai instansi yang menyebabkan adanya kursi yang double sehingga terjadi adanya kursi kosong.
"Dengan penggunaan aplikasi MitraDarat seperti ini dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan seperti adanya masyarakat yang mendaftar di banyak program Mudik Gratis dan menyebabkan kekosongan kursi bus saat keberangkatan," kata Suharto dalam konfrensi pers di kantor Kemenhub, Senin (13/3/2023).
Adapun bagi calon pemudik dapat melakukan login pada aplikasi, lalu masukkan email/ akun Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP. Jika login sudah berhasil maka akan muncul dashboard aplikasi MitraDarat.
Selanjutnya untuk memesan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu “Mudik Gratis” pada aplikasi MitraDarat.
Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol “Selesaikan Pemesanan”.
"Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai hari ini tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis," jelas Suharto dalam konfrensi pers di kantor Kemenhub, Senin (13/3/2023).
“Adapun untuk Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2023 antara lain pendaftaran secara online melalui aplikasi mobile "MitraDarat".
Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,” ujarnya.
Bila peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).
Bagi peserta diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.