IDXChannel - Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023, pada 28-30 Juni 2023 mendatang.
Pembatasan dilakukan demi menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha.
Langkah pembatasan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.
Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan keputusan itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.