IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menahan kenaikan tarif angkutan transportasi untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi saat ini. Sebab, landasan regulasi untuk penentuan Tarif Batas Bawah/Tarif Batas Atas (TBB/TBA) harus dilakukan revisi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya memang sudah menampung usulan dari pelaku industri untuk segera melakukan penyesuaian terhadap penyesuaian tarif. Namun, kenaikan atau perubahan tarif itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau pembahasan salah satunya kita sudah berdiskusi dengan maskapai. Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikan dalam waktu dekat," ujar Adita saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Adita menjelaskan, dalam melakukan revisi terhadap batas pengenaan tarif moda transportasi pihaknya juga mempertimbangkan kedua aspek yang saling bertolak belakang, yaitu konsumen dengan harapan mendapatkan tarif murah, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan industri.