IDXChannel - Kementerian Perhubungan bakal segera mengumumkan nasib tarif kendaraan umum pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu lalu.
"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga bbm ini, dampak nya secara umum," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Adapaun alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Kemudain saat ini, setelah adanya kenaikan harga bbm, berbagi pihak pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat menaikan tarif angkutan tersebut.
Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Selain itu, meereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.