IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengoperasian Kapal Wisata Bottom Glass di Labuan Bajo dengan PT Meratus Line di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Adapun ruang lingkup dari MoU ini meliputi pengoperasian 2 (dua) unit kapal wisata bottom glass, yakni Kapal Baswara Bahari 1 dan Baswara Bahari 2 berikut pemeliharaan dan perawatannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dalam kegiatan optimalisasi asset Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal wisata bottom glass yang selanjutnya akan dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama operasional.
“Pengoperasian kapal wisata Bottom Glass ini adalah dalam rangka membantu pengembangan pariwisata di wilayah Labuan Bajo sebagai bagian dari Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta mampu mendorong perekonomian masyarakat,” ujar Dirjen Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Arif Toha mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan terobosan baru dalam pengelolaan asset BMN berupa kapal, dan diharapkan dapat dijadikan momentum untuk optimalisasi aset BMN lainnya.
“Saya sampaikan apresiasi kepada PT. Meratus Line yang telah bersedia untuk bekerjasama dalam pengoperasian kapal ini, agar dalam pengoperasian diperhatikan dengan baik pemeliharaan dan perawatannya sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Arif mengungkapkan, bahwa ke depannya kapal ini akan dihibahkan kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk itu pihaknya berencana untuk melibatkan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pembuatan perjanjian kerjasama operasionalnya sehingga pemanfaatan kapal Bottom Glass ini dapat lebih tepat sasaran dalam membantu mengembangkan pariwisata Labuan Bajo.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengungkapkan bahwa kapal Bottom Glass ini merupakan jenis kapal yang pertama kali dibangun oleh anak bangsa yang dilengkapi dengan kaca di bagian bawah kapal.
“Kapal ini dibangun dengan standar peraturan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) volume VII ‘Rules for Small Vessel Up To 24 Metres’ berjenis catamaran dengan Dual Hull,” ujar Capt. Ginting.
Kapal Bottom Glass ini, lanjutnya, memiliki panjang 23,1 meter dengan GT. 129, sarat kapal 2,22 meter, kecepatan ± 10 knot dan mampu menampung sejumlah 44 (empat puluh empat) orang penumpang dan 5 (lima) orang anak buah kapal (ABK).