IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan meskipun telah menaikkan tarif ojek online (ojol), tetapi tidak bisa menindak aplikator jika tidak patuh.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto, menjelaskan pihaknya hanya bisa memfasilitasi mitra ojol dalam pengaduan jika ada pihak aplikator yang tidak menerapkan tarif yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, akan dilanjutkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwewenang terhadap pemberian sanksi kepada aplikator.
"Jadi saat ini, sistemnya (ojek online) kan menggunakan aplikasi, aplikasi tentunya ada di ranah Kominfo, tentunya kami bisa fasilitasi mitra ojol yang barangkali di lapangan menemukan kejanggalan atau tidak patuh terhadap regulasi, tentunya silahkan sampaikan kepada kami, dan nanti akan kami sampaikan kepada Kominfo," ujar Suharto dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' yang disiarkan virtual, Rabu (7/9/2022).
"Dari yang kami sampaikan, untuk nantinya bisa diambil tindakan apakah nantinya akan dikenakan suspend, atau hal hal yang sifatnya lebih permanen," imbuh dia.