sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Bisa Tindak Aplikator yang Tak Terapkan Tarif Terbaru, Kemenhub: Ranah Kominfo

Economics editor Heri Purnomo
07/09/2022 17:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan meskipun telah menaikkan tarif ojek online (ojol), tetapi tidak bisa menindak aplikator jika tidak patuh. 
Tidak Bisa Tindak Aplikator yang Tak Terapkan Tarif Terbaru, Kemenhub: Ranah Kominfo. Foto: MNC Media
Tidak Bisa Tindak Aplikator yang Tak Terapkan Tarif Terbaru, Kemenhub: Ranah Kominfo. Foto: MNC Media

Adapun besaran kenaikan tarif ojol terbaru dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement