IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melakukan revisi aturan batas atas-bawah tiket pesawat. Namun, Kemenhub mengimbau agar para maskapai penerbangan banyak memberikan diskon tiket pesawat pada musim mudik lebaran tahun ini.
Stafsus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Abdul Hamid Dipopramonono menjelaskan pada musim mudik lebaran tahun ini tidak ada pengaturan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas atas untuk angkutan penerbangan. Namun para operator penerbangan itu diharapkan bisa berinisiatif untuk memberikan diskon-diskon tiket pesawat murah untuk masyarakat.
"Tahun ini kan tetap (batas atas) atau tidak diubah dalam lebaran ini, hanya dihimbau untuk memberikan kemudahan dan Keringanan untuk masyarakat, sejauh mampu, maskapai itu berilah," kata Hamid dalam diskusi pada Forum Medan Merdeka Barat, Senin (10/4/2023).
Menurutnya ada korelasi antara keterjangkauan tiket transportasi dengan menurunkan tingkat kecelakaan. Misalnya dengan tiket yang lebih murah bakal meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Sebab jika menggunakan kendaraan umum, sudah dibentuk sistem penyelenggaraan Transportasi yang berorientasi pada keselamatan penumpang. Misal angkutan darat Dishub melakukan Rampchek, yang wajib di ikuti oleh operator bus, demikian kereta api, atau pesawat.