Selanjutnya, menyusun kebijakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, menambah personil keamanan, menambah fasilitas keselamatan jalan arteri di daerah, dan perbaikan prasarana infrastruktur jalan.
Sedangkan, rekomendasi kepada instansi terkait lainnya, yaitu mengatur manajemen rekayasa lalu lintas, mengatur kapasitas/ruang di rest area dengan notifikasi, menambah lampu penerangan jalan umum di jalan tol, pembatasan jenis angkutan barang pada tanggal-tanggal puncak, memberikan peringatan dini adanya cuaca ekstrim, dan siaga penyelamatan dan pencarian pertolongan di daerah rawan dan wisata.
Survei ini dilakukan menggunakan metode penyebaran kuesioner secara daring melalui Whatsapp, Instagram dan SMS Blast. Periode pelaksanaan survei yaitu satu bulan, mulai 26 Oktober hingga 2 November 2023.
Pelaksanaan survei melibatkan sejumlah pihak diantaranya yaitu: media, Badan Pusat Statistik (BPS), Kominfo, akademisi dan para praktisi sektor transportasi. (TSA)