IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan. Namun, besarannya masih dalam tahap pengkajian.
Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, hal itu masih dikaji lantaran penyedia transportasi angkutan penyeberangan sebelumnya meminta tarif dinaikkan sebesar 11 persen.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan). Tapi sudah ada patokannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menerangkan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap uji publik. Hal itu dilakukan agar penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut.