Menurut Barata, usulan penyesuaian tarif itu mengingat tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). “Ini belum lagi, biaya lain lain,” ungkap Barata.
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada angkutan penyeberangan juga banyak disebabkan dikarenakan standar layanan keselamatan yang belum terpenuhi.
Khoiri mengatakan hal tersebut lantaran tarif yang ada pada angkutan penyeberangan masih di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4 persen pada saat sebelum adanya kenaikan BBM.
"Tarif ini yg paling kondisif untuk meningkatkan standar keselatan dan layanan," kata Khoiri.