Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya. Kemenhub menegaskan, pelaksanaan konsesi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
(Rahmat Fiansyah)