Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan serah terima Kendaraan Uji Keliling sebanyak 5 (lima) unit yang dibagi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, dan BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Pada Tahun Anggaran 2020 kita sudah membuat 5 (lima) mobil uji berkala keliling dan tahun ini membuat 11 (sebelas) unit. Dengan adanya mobil uji keliling ini akan didistribusikan ke Provinsi melalui BPTD kemudian dapat digunakan bagi daerah yang belum memiliki tempat uji berkala. Dengan demikian Kementerian Perhubungan menjamin semakin banyak mobil angkutan umum atau angkutan logistik yang sudah diuji,” pungkasnya.
Dirjen Budi menegaskan ke depannya Kementerian Perhubungan menargetkan Kendaraan Uji Keliling ini dapat didistribusikan di 33 Provinsi sehingga dapat mempermudah pengujian kendaraan di tiap Provinsi. (TIA)