IDXChannel – Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling yang rencananya akan diberikan kepada daerah untuk memudahkan pelayanan uji berkala.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Sejak tahun 2019, Kemenhub secara tegas mengatur bahwa seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus sesuai dengan regulasi yang diatur.
“Sehingga diwajibkan setiap UPUBKB harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, dari sebanyak 514 UPUBKB hanya sebanyak 310 saja yang sudah melakukan akreditasi,” kata Dijen Perhubungat Darat Budi Setiyadi melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (28/11/2021).
Dengan demikian akreditasi tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dengan ketersediaan UPUBKB.
“Berkaitan dengan ini Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling,” tambahnya.