sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tambah 11 Unit Mobil Keliling untuk Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Economics editor Azhfar Muhammad
28/11/2021 11:53 WIB
Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling.
Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling yang rencananya akan diberikan kepada daerah  untuk memudahkan pelayanan uji berkala.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Sejak tahun 2019, Kemenhub secara tegas mengatur bahwa seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus sesuai dengan regulasi yang diatur. 

“Sehingga diwajibkan setiap UPUBKB harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, dari sebanyak 514 UPUBKB hanya sebanyak 310 saja yang sudah melakukan akreditasi,” kata Dijen Perhubungat Darat Budi Setiyadi melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (28/11/2021). 

Dengan demikian akreditasi  tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dengan ketersediaan UPUBKB.

“Berkaitan dengan ini Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling,” tambahnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement