IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah jumlah alat uji laik fungsi kendaraan (uji KIR) portabel sebanyak 11 unit tahun ini. Nantinya, alat ini akan didistribusikan ke wilayah yang belum memiliki alat uji KIR terakreditasi Kemenhub.
"Dari 514 Kabupaten/Kota, yang sekarang memiliki alat uji KIR terakreditasi Kemenhub baru 310 Kabupaten/Kota. Artinya, hanya segitu yang boleh lakukan uji berkala. Jadi kita tambah tahun ini 11 mobil uji KIR keliling," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Adapun, alat ini digunakan untuk menguji kelayakan teknis kendaraan umum dan logistik, mulai dari rem, lampu hingga komponen teknis lainnya.
Budi menyampaikan, penambahan alat uji KIR ini akan mempermudah petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), yang bekerjasama dengan Pemda setempat, dalam menguji kelayakan kendaraan secara teknis karena sifatnya portabel sehingga bisa dibawa keliling.
Adapun tahun lalu, pihaknya telah menyediakan 5 unit alat uji KIR keliling di beberapa provinsi. Ditargetkan, seluruh provinsi akan memiliki alat uji KIR keliling ini, atau sama dengan 33 unit. Budi mengatakan, satu alat uji KIR membutuhkan dana sekitar Rp 4 miliar.