sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru AIS, Denda hingga Rp75 Juta bagi Kapal yang Melanggar

Economics editor Heri Purnomo
09/03/2023 21:05 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan Automatic Identification System (AIS) melalui PM 18 Tahun 2022.
Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru AIS, Denda hingga Rp75 Juta bagi Kapal yang Melanggar. Foto: MNC Media.
Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru AIS, Denda hingga Rp75 Juta bagi Kapal yang Melanggar. Foto: MNC Media.

Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien. 

“Kita bisa mulai lakukan penegakkan hukum ini di tempat yang paling ramai seperti di Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Saya yakin dengan adanya kesepahaman antara Kementerian Lembaga yang semakin baik, rekan-rekan di lapangan bisa melaksanakannya dengan baik,” tutur Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pihaknya mendukung langkah tegas Kemenhub terkait penerapan AIS. 

"Penegakkan aturan ini harus terus ditingkatkan,  agar  kapal-kapal yang berada perairan Indonesia lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS," kata Askolani. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement