sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Izinkan Pasien Terinfeksi Omicron Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

Economics editor Leonardus Kangsaputra
21/01/2022 11:27 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. (Fotgo: MNC Media)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. (Fotgo: MNC Media)


Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah adaah:

1.Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.

2.Tidak memiliki komorbid.

3.Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

4.Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.


Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri adalah:

1.Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah

2.Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

3.Dapat mengakses pulse oksimeter.


Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement