Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah adaah:
1.Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
2.Tidak memiliki komorbid.
3.Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4.Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri adalah:
1.Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah
2.Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3.Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (TIA)