Berdasarkan beberapa studi kasus awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit akibat varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta. Saat ini, penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan adanya 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus varian Omicron. Cara dengan menerbitkan surat edaran baru.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.