sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Izinkan Pasien Terinfeksi Omicron Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

Economics editor Leonardus Kangsaputra
21/01/2022 11:27 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. (Fotgo: MNC Media)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. (Fotgo: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meski demikian, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan Isoman untuk pasien Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement