Kemenkes Izinkan Pasien Terinfeksi Omicron Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pasien konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Meski demikian, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan Isoman untuk pasien Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Berdasarkan beberapa studi kasus awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit akibat varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta. Saat ini, penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan adanya 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus varian Omicron. Cara dengan menerbitkan surat edaran baru.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah adaah:
1.Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
2.Tidak memiliki komorbid.
3.Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4.Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri adalah:
1.Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah
2.Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3.Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (TIA)