IDXChannel - Chief of DTO Kementerian Kesehatan, Setiaji, menegaskan bahwa syarat mudik naik pesawat harus isi e-HAC di PeduliLindungi tidak berlaku untuk anak kurang dari 6 tahun.
Hal itu karena anak-anak di bawah usia 6 tahun belum masuk dalam kelompok yang sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi," kata Setiaji melalui keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Ia menambahkan, anak di bawah usia 6 tahun pun dibebaskan dari syarat harus menyertakan hasil tes antigen atau RT-PCR Covid-19. "Anak di bawah 6 tahun juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," tambahnya.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa mudik dengan pesawat wajib isi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Kebijakan ini mulai berlaku per 5 April 2022.