IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali mampu menurunkan kasus Covid-19 hingga 60 persen. Hal ini sebagaimana evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21 Juli sampai 2 Agustus 2021).
Menurut data yang dibagikan dari hasil Konferensi Pers Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), penerapan PPKM Darurat hingga PPMK Level 1-4 mampu menurunkan kasus Covid-19 hingga 60 persen.
PPKM Darurat dimulai sejak 2 Juli, dimana kasus harian mencapai 22.103 kasus. 13 hari kemudian, yakni pada 15 Juli 2021, terdapat puncak kasus Covid-19 sebanyak 43.925 kasus.
Kemudian, jika dihitung hingga 1 Agustus 2021, terdapat kasus harian sebanyak 17.149 yang berarti telah terjadi penurunan kasus sebanyak 60 persen sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali.
Sementara itu, pemerintah juga melakukan peningkatan tes untuk menurunkan penemuan kasus dan menurunkan positivity rate dengan mengikuti strategi tes yang benar, yaitu: