sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Sebut Insentif Dibayar Tepat Waktu Asalkan Faskes Patuh Aturan

Economics editor Muhammad Sukardi
20/08/2021 17:02 WIB
Kemenkes memastikan bahwa insentif dibayar tepat waktu jika fasilitas kesehatan (faskes) disiplin menaati aturan yang ditetapkan.
Insentif nakes (Ilustrasi)
Insentif nakes (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa insentif dibayar tepat waktu jika fasilitas kesehatan (faskes) disiplin menaati aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Salah satu aturan yang ada di KMK tersebut terkait dengan batas waktu fasilitas kesehatan (faskes) mengirimkan dokumen pertanggung jawaban setiap bulannya. Jika terlambat, Kemenkes berhak untuk mengirimkan 'feedback'.

"Dengan adanya KMK 4239, ini diatur komunikasi kami dengan fasyankes bahwa mereka setiap bulan harus mengajukan secara tepat waktu di mana diatur batas akhir setiap bulannya tanggal 15," kata Kirana Pritasari, Plt. Ka. Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, dalam keterangan pers virtual, Jumat (20/8/2021).

"Kami memprioritaskan fasyankes yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat, kami berikan feedback dan mereka harus melengkapi, memperbaiki, dan baru bisa mengajukan kembali," tambahnya.

Kirana sangat berharap agar aturan yang tertuang dalam KMK 4239 tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan tersebut. Sebab, ini menjadi kewajiban faskes untuk mengusulkan. "Kami akan memberikan feedback atau peringatan apabila mereka mengalami keterlambatan," ujar Kirana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement