IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13," kata Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4/2021).
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.