sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Economics editor Wilda
05/04/2021 08:19 WIB
Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13.
Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa  (FOTO:MNC Media)
Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa (FOTO:MNC Media)

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12.5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21.33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement