sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi

Economics editor Nia Deviyana
24/02/2026 01:00 WIB
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi. Foto: iNews Media Group.
Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto saat konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat.

Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa beberapa alumni yang dilaporkan ternyata masih dalam koridor aturan, seperti sedang menjalani masa magang yang sah atau sedang mengemban tugas khusus dari instansi asalnya.

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," kata Sudarto.

Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," kata Sudarto.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement