sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi

Economics editor Nia Deviyana
24/02/2026 01:00 WIB
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.
Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi. Foto: iNews Media Group.
Kemenkeu: 44 Alumni LPDP Terindikasi Melanggar Kewajiban, 8 Orang Kena Sanksi. Foto: iNews Media Group.

Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," kata Sudarto.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement