Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," kata Sudarto.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.
(NIA DEVIYANA)