sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Bakal Asuransikan Seluruh Aset TMII

Economics editor Rina Anggraeni
16/04/2021 14:40 WIB
Pemerintah akan mengasuransikan seluruh aset yang ada di TMII.
Kemenkeu Bakal Asuransikan Seluruh Aset TMII (FOTO: MNC Media)
Kemenkeu Bakal Asuransikan Seluruh Aset TMII (FOTO: MNC Media)

Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.

"Kita kasih 3 bulan untuk serah terima dengan pemerintah nanti," tandasnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Disebutkan dalam Perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kemudian, dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement