sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Batasi Uang Makan Pejabat Negara Maksimal Rp159 Ribu per Orang

Economics editor Michelle Natalia
19/05/2023 14:43 WIB
Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang konsumsi pejabat maksimal sebesar Rp159 ribu per pertemuan/rapat.
Kemenkeu Batasi Uang Makan Pejabat Negara Maksimal Rp159 Ribu per Orang. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Batasi Uang Makan Pejabat Negara Maksimal Rp159 Ribu per Orang. (Foto: MNC Media)

Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67 ribu per rapat, dengan rincian uang makan Rp50 ribu dan snack Rp17 ribu. 

Sementara itu, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72 ribu per rapat, dengan rincian Rp49 ribu untuk uang makan dan Rp23 ribu untuk uang snack. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement