sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Berikan Insentif Fiskal untuk Alkes Senilai Rp366,76 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
19/08/2021 12:48 WIB
Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan.
Kemenkeu Berikan Insentif Fiskal untuk Alkes Senilai Rp366,76 Miliar (FOTO:MNC Media)
Kemenkeu Berikan Insentif Fiskal untuk Alkes Senilai Rp366,76 Miliar (FOTO:MNC Media)

Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan  juga memberikan  insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes, antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020).

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement