"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," ucapnya.
Yustinus menuturkan, eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi dari satgas, selama belum ada rekomendasi.
"Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman , Mokhammad Najih menjelaskan ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp258,6 miliar.
(FAY)