Deni mengaku, dengan berada di bawah langsung Presiden Prabowo, Kemenkeu diharapkan lebih efektif.
"Ya diharapkan lebih efektif, karena lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangan Kemenkeu telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujarnya.
Prabowo sebelumnya telah merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 pada 21 Oktober 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.