sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Minta Pemda Anggarkan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos

Economics editor Michelle Natalia
06/09/2022 10:55 WIB
Wamenkeu meminta Pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum.
Kemenkeu Minta Pemda Anggarkan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Minta Pemda Anggarkan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan inflasi setelah harga BBM naik.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Suahasil dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, dikutip Selasa(6/9/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement