sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Siapkan Anggaran Talangan Kopdes Merah Putih, Tunggu Tagihan Himbara

Economics editor Anggie Ariesta
19/09/2026 12:31 WIB
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kemenkeu Siapkan Anggaran Talangan Kopdes Merah Putih, Tunggu Tagihan Himbara. (Foto: Ilustrasi)
Kemenkeu Siapkan Anggaran Talangan Kopdes Merah Putih, Tunggu Tagihan Himbara. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pembayaran tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan jadwal jatuh tempo pada 25 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pencairan dana talangan baru dapat diproses setelah pihaknya menerima tagihan resmi dari perbankan Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun.

Nufransa menegaskan, belum dibayarkannya kewajiban tersebut hingga saat ini disebabkan oleh dokumen tagihan dari Himbara yang belum diterima Kementerian Keuangan.

“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” terang Nufransa.

Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank Himbara diwajibkan melengkapi tagihan dengan dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi.

Dokumen tersebut juga harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah setempat.

Nufransa mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh tahapan pencairan dana talangan berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.

“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ujar Nufransa.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement