Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP.
Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari menambahkan PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP.
"Sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM," ujarnya. (NIA)